- Tugas dan fungsi Atasan PPID
1.Tugas dan fungsi Atasan PPID
- Membangun mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik dan efesien
- Menetapkan dan memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala.
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi PPID.
- Menetapkan standart Prosedur Operasional layanan informasi jika dibutuhkan.
2. Fungsi
- Memberikan tanggapan atas keberatan oleh pemohon informasi yang mengajukan keberatan
- Mewakili dalam proses penyelesaian sengketa di komisi informasi.
1.Tugas
Merencanakan,mengorganisasikan dan melaksanakan mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi dilingkungan Pemerintah Desa
2.Fungsi
- Penataan dan penyimpanan informasi publik dari seluruh lembaga desa dan perangkat Desa di seluruh lingkungan pemerintah Desa Bukateja.
- Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik.
- Penyelesaian sengketa informasi.
- Tugas dan fungsi sekretaris
1.Tugas :
Merencanakan,melaksanakan mengkordinasikan,mengkonsultasikan dan mengendalikan pengumpulan informasi dan pelayanan informasi dari PPID Desa.
2.Fungsi
- Pelaksanaan koordinasi penyusun program pengelolaan informasi dan Dokumentasi.
- Pelaksanaan koordinasi dalam tugas bidang PPID Desa
- Pelaksanaan koordinasi dan kosolidasi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi
- Pelaksanaan administrasi pelayanan informasi dan dokumentasi
- Pelaksanaan kordinasi dalam rangka pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi
- Tugas dan fungsi bidang pelayanan dan dokumentasi informasi
1.Tugas
- Menyimpan dan mendokumentasikan,menyediakan dan/atau memberikan pelayanan informasi Publik.
- Melaksanaan kordinasi dalam rangka menyusun kajian dan diseminasi isu-isu strategis dibidang pelayanan informasi.
- Melaksanakan sosialisasi
- Melaksanakan koordinasi dalam rangka pengumpulan data dan informasi sebagai bahan publikasi di bidang pelayanan informasi.
- Menyiapkan bahan penyajian informasi.
- Menyusun topik pelayanan informasi
2.Fungsi:
- Pelaksanaan perencanaan program dibidang pelayanan dan dokumentasi informasi.
- Pelaksanaan pelayanan informasi dan dokumentasi
- Pengelolaan dan pengembangan dibidang informasi dan dokumentasi public
- Pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi.
- Penyediaan informasi dan dokumentasi
- Penyimpanan dan pemeliharaan doumentasi
- Tugas dan fungsi Bidang pengelola data dan klasifikasi Informasi dan dokumentasi
1.Tugas:
- Mengolah dan memberi pelayanan konsultasi klasifikasi informasi dan dokumentasi
- Melaksanakan pengelolaan data dan informasi
- Melaksanakan Pengembangan sistem informasi
- Menyusun rencana dan program pengelolaan data dan informasi
- Mengumpulkan mengolah dan menyajikan data dan informasi
- Melaksakan identifikasi data dan informasi
- Melaksanakan klasifikasi data dan informasi
2.Fungsi:
- Pelaksanaan perencanaan program dibidang pengolahan data dan klasifikasi informasi
- Pelaksaan konsultasi klasifikasi dan identifikasi informasi public
- Inventarisasi pengklasifikasian informasi dan dokumentasi
- Penyusunan pertimbangan terlutis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan informasi
- Tugas dan fungsi bidang penyelesaian sengketa informasi
1.Tugas:
- Melaksanakan advokasi penyelesaian sengketa informasi public
- Menyusun pertimbangan hukum terkait rencana penolakan memberi
- informasi publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan prundang-undangan
- Menyusun pertimbangan hukum atas keberatan yang disampaikan pemohon dan/atau pengguna informasi
- Menyusun verifikasi pengaduan dan/atau sengketa informasi
2.Fungsi
- Pelaksanaan perencanaan program bidang penyelesaian sengketa informasi
- Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penanganan penyelesaian sengketa informasi
- Pelaksanaan verifikasi,laporan dan rekomendasi atas pengaduan atau sengketa informasi
- Pelaksanaan advokasi penyelesaian sengketa