Desa Bukateja

Kec. Balapulang, Kab. Tegal
Prov. Jawa Tengah

Loading

Desa Bukateja

Hari Libur Nasional

Maulid Nabi Muhammad

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Bukateja Kecamatan Balapulang Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah

Berita Desa

Komentar Terbaru

Kategori

MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

  • Pemohon Informasi dapat mengajukan permohonan informasi yang dibutuhkan pada PPID baik secara langsung dan tidak langsung
  • Dalam hal permohonan diajukan secara langsung,  maka pemohon wajib mengisi formulir permohonan  dan melampirkan fotocopy identitas (KTP/SIM) untuk pemohon individu/perorangan dan akte pengesahan pendirian atau SK terdaftar untuk pemohon informasi atas nama organisasi/lembaga/yayasan.
  •  Dalam hal permohonan diajukan secara tidak langsung, PPID memastikan permohonan informasi Publik tercatat dalam formulir permohonan.
  • Bilamana syarat permohonan yang diajukan tidak lengkap, maka akan disampaikan klarifikasi berserta tanda bukti.
  • Dalam hal syarat permohonan yang diajukan sudah lengkap, akan diberitahukan secara tertulis dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari, dengan perpanjangan 7 (tujuh) hari.
  • PPID melakukan registrasi berkas permohonan informasi publik. Jika dokumen/informasi yang diminta telah termasuk    dalam DIP dan dimiliki oleh meja informasi atau sudah terdapat di website PPID, maka langsung diberikan kepada pemohon informasi atau bisa langsung diunduh oleh pemohon informasi. Jika informasi/dokumentasi yang diminta belum termasuk dalam DIP, maka berkas permohonan disampaikan kepada PPID atau PPID Pembantu.
  • PPID meminta kepada komponen atau Perangkat untuk memberikan informasi atau dokumen yang sudah termasuk dalam DIP, kepada PPID untuk diberikan kepada pemohon informasi. Komponen atau Perangkat memberikan informasi atau dokumen yang dimaksud kepada PPID atau PPID Pembantu
  • Memberikan informasi atau dokumen yang diminta oleh pemohon informasi yang telah menandatangani tanda bukti penerimaan informasi atau dokumen.

 

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

  • Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
  • Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterima permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak. PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari;
  • Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi Informasi Publik kepada pemohon Informasi Publik dilakukan secara langsung, dengan menandatangani berita acara penerimaan informasi publik.
  • Jika permohonan informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan materi informasi yang diberikan, format informasi, apakah dalam bentuk soft copy atau data tertulis, serta biaya apabila dibutuhkan untuk keperluan penggandaan atau perekaman. Bila permohonan informasi ditolak, maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan alasan penolakan berdasarkan UU KIP.

 

BIAYA/TARIF

  • Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan informasi secara gratis (tidak dipungut biaya), Sedangkan untuk biaya penggandaan, ditanggung oleh pemohon/pengguna informasi

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

1.618

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.618penduduk

1.529

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.529penduduk

3.147

TOTAL

TOTAL3.147penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

Supendi, S.H.

Sekretaris

Ibnu Aziz Nopiyanto

Kaur Perencanaan

Khaerudin, S.Sos.I

Kaur Perencanaan

Moh. Sapi'i

Kaur TU dan Umum

Mohamad Nur Asyik, S.Pd.

Kasi Pemerintahan

Untung Edi Purnomo

Kasi Kesejahteraan

Akidah Susiana

Kasi Pelayanan

Alik Hamdani

Admin

ANGGIT TRI WIBOWO, S.H

Staff Pelayanan

SLAMET RIYADI

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

0

Surat

Menu Kategori
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 269
Kemarin : 523
Total Pengunjung : 25.558
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.166
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2025 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.492.299.621,00

0%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.533.371.198,00

0%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 41.071.577,00

0%

APBDesa 2025 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 960.971.000,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 78.333.100,00

0%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 452.995.521,00

0%

APBDesa 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 575.114.738,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 786.906.170,00

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 82.375.290,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 40.975.000,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 48.000.000,00

0%
Pemerintah Desa

Supendi, S.H.

Kepala Desa

Ibnu Aziz Nopiyanto

Sekretaris

Khaerudin, S.Sos.I

Kaur Perencanaan

Moh. Sapi'i

Kaur Perencanaan

Mohamad Nur Asyik, S.Pd.

Kaur TU dan Umum

Untung Edi Purnomo

Kasi Pemerintahan

Akidah Susiana

Kasi Kesejahteraan

Alik Hamdani

Kasi Pelayanan

ANGGIT TRI WIBOWO, S.H

Admin

SLAMET RIYADI

Staff Pelayanan